SPMB Inklusif Berkeadilan

SPMB Inklusif Berkeadilan

ILUSTRASI SPMB Inklusif Berkeadilan. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Sementara itu, kata ”berkeadilan” bermakna bahwa persentase empat jalur penerimaan calon murid baru diatur lebih proporsional. Penerimaan murid baru tidak sekadar berdasar kedekatan jarak tempat tinggal orang tua dengan sekolah. 

Untuk itulah, persentase jalur zonasi dalam sistem yang lama dikurangi dan dialihkan ke jalur afirmasi dan prestasi. 

Distribusi jalur penerimaan murid baru yang lebih berkeadilan itu diharapkan meminimalkan gelombang protes yang terjadi di sejumlah daerah. Banyak orang tua yang memprotes sistem zonasi karena buah hatinya yang memiliki nilai tinggi tidak diterima di sekolah yang diinginkan. 

Hal itu disebabkan jarak rumahnya jauh dari sekolah. Sebaliknya, siswa yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah diterima meski memiliki nilai lebih rendah.

Makna SPMB berkeadilan juga ditunjukkan melalui keberpihakan pemerintah terhadap sekolah swasta. Dalam Permendikdasmen 3/2025 ditegaskan bahwa sekolah negeri harus mengumumkan ke publik daya tampung yang dimiliki. 

Transparansi dalam hal daya tampung itu penting agar tidak terjadi praktik tambahan murid baru di luar waktu SPMB. Bagi calon murid baru yang tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah dapat mendistribusikan ke sekolah swasta terakreditasi terdekat. 

Pemerintah juga diminta untuk memberikan bantuan kepada calon murid baru yang didistribusikan ke sekolah swasta terakreditasi tersebut. Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. 

Pemberian bantuan untuk calon murid baru salah satunya dapat bersumber dari pembiayaan yang diberikan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). 

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari afirmasi pemerintah kepada sekolah swasta. Dalam sistem PPDB selama ini, banyak sekolah swasta yang tidak memperoleh murid baru sehingga terancam tutup. 

Hal itu terjadi karena sekolah negeri seakan berlomba untuk menerima murid baru dengan tanpa memperhitungkan daya tampungnya. Dalam situasi itulah, pemerintah daerah penting hadir. Sebab, sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mendikdasmen juga menekankan agar SPMB terbaru diimplementasikan secara fleksibel. Karena itulah, dikenalkan pendekatan rayonisasi dalam penerimaan calon murid baru. Pendekatan rayonisasi itu memungkinkan pemerintah daerah mengimplementasikan SPMB secara fleksibel dan tidak terlalu kaku memahami batas-batas teritorial administrasi pemerintahan. 

Apalagi, jika di daerah tertentu belum ada sekolah dengan fasilitas memadai. Pendekatan rayonisasi tersebut sangat penting bagi calon murid yang berdomisili di daerah perbatasan antarprovinsi, kabupaten, atau kota.

PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN

Peraturan SMPB itu sekaligus menjadi strategi jangka panjang pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan secara lebih merata. Pemerintah ingin mengambil langkah yang terintegrasi dengan meningkatkan mutu guru, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana. 

Melalui SPMB, dimungkinkan terjadi mutasi guru dan tenaga kependidikan dari satu sekolah ke sekolah lain. Mutasi dilakukan terutama untuk guru dan tenaga kependidikan dengan kapasitas memadai agar terjadi penyebaran ”virus” keunggulan.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: