SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin menolak dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Karena itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa itu memberikan eksepsi dalam sidang lanjutan, di pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kami kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa. Karena terlalu mengada-ngada. Tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya,” kata Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa, Kamis 20 Juni 2024.
Ia juga meminta majelis hakim untuk membebaskan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya dari dakwaan jaksa. Serta mengembalikan seluruh harta yang disita akibat perkara tersebut.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifikasi. Serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Semua gratifikasi yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Gratifikasi dan TPPU
Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo berupa aset. Seperti tanah, kendaraan, hingga perhiasan. Menurutnya, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan.
“Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU. Tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa,” jelasnya.
Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, hal tersebut akan merugikan hak-hak terdakwa dalam melakukan pembelaan. Juga berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.
Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan, bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa bersifat "ne bis in idem". Alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim.
BACA JUGA: Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji yang Hamili Santri
Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap. “Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa, seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 30 K/Pid.Sus/2023, pada 31 Januari 2023. Bahkan telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor.
“Dengan adanya frasa suap tersebut, pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap,” tegasnya.
BACA JUGA: Hasan-Puput Seret 20 Tersangka Lain