Hasan-Puput Seret 20 Tersangka Lain

Hasan-Puput Seret 20 Tersangka Lain

SUDAH 22 orang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Semua terlibat kasus jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 18 orang di antaranya ditetapkan sebagai pemberi uang. Sisanya sebagai penerima. Termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin. Hasan juga pernah menjabat bupati Probolinggo.

Sebagai pemberi, para tersangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penerima terjerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

”Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Terhitung 4 sampai 23 September 2021,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, yang disiarkan langsung di Youtube KPK Sabtu (4/9).

Para terdakwa ditahan di enam tempat berbeda. Yaitu, Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Rutan Polres Jakarta Timur, Rutan Salemba, Rutan Polres Jakarta Barat, Rutan KPK di Gedung Merah Putih, dan Rutan Polda Metro Jaya.

Puput ditahan di tempat yang sama dengan suaminyi. Yaitu, Rutan KPK. Hanya, Puput di Gedung Merah Putih dan Hasan Aminudin di kavling C1. Karyoto menjelaskan konstruksi perkara yang telah terjadi menurut pemeriksaan yang telah mereka lakukan.

”Pemilihan kepala desa tahap kedua di wilayah Probolinggo mengalami pengunduran jadwal. Saat itu terdapat 252 dari 24 kecamatan di kabupaten itu yang memiliki kepala desa yang masa jabatannya hampir habis,” tambahnya.

Karena akan mengalami kekosongan, penjabat kepala desa akan diisi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo. Mereka diusulkan camat. Hanya, usulan nama tersebut harus mendapat persetujuan dari suami Puput.

”Persetujuannya melalui paraf pada nota dinas pengusulan nama. Sebagai representasi dari Puput. Serta, para calon penjabat kepala desa itu diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang yang telah mereka tetapkan,” tambahnya.

Tarif yang telah ditetapkan ialah Rp 20 juta. Ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa. Tarifnya Rp 5 juta per hektare. Mengetahui adanya kekosongan jabatan itu, Sumarto dan kawan-kawan kemudian mengajukan proposal usulan nama.

Mereka juga menyetujui persyaratan khusus yang diberikan Puput. Ada dugaan bahwa Hasan memanggil camat untuk membawa kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. Hanya, ia minta untuk pertemuan itu hanya dikoordinasi melalui camat.

Dengan begitu, para kepala desa terpilih maupun yang purnatugas tidak menemui Hasan secara langsung. Pertemuan itu pun terjadi pada 27 Agustus 2021. Saat itu ada pertemuan di Kecamatan Krejengan. Dalam pertemuan tersebut, diduga telah ada kesepakatan memberikan sejumlah uang.

Pemberian itu melalui perantara Camat Krenjengan Doddy Kurniawan. Yang nantinya diberikan kepada Puput. Uang telah diserahkan. Terkumpul Rp 240 juta di kabupaten tersebut. Sementara itu, di Kecamatan Paiton terkumpul Rp 112,5 juta dari para ASN.

”Kami menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Pejabat yang menyuap untuk mendapatkan jabatan pasti tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan fokus bekerja melayani rakyat,” ucapnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: