HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mencekal aktris Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022. Ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat, 21 Juni 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya membuka peluang akan memeriksa kembali istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi timah.
“Kalau penyidik nanti merasa bahwa diperlukan, nanti dipanggil,” kata Harli.
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan atas dasar kebutuhan penyidik.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
Sehingga pemanggilan para saksi tergantung penyidik.
“Itu kebutuhan penyidikan, kalau penyidik merasa butuh keterangan, maka akan dipanggil," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Sandra Dewi sebanyak 2 kali.
Pertama yakni pada 4 April dan 15 Mei 2024.Pada pemeriksaan pertama, Kejagung memeriksa Sandra Dewi untuk meneliti sejumlah rekening milik Harvey Moeis yang telah diblokir pada beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pada pemeriksaan kedua, Kejagung memeriksa Sandra Dewi terkait kepemilikan pesawat jet pribadi seperti tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama dan nomor teregistrasi.
BACA JUGA:Ini Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Tersangka Korupsi Timah
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel: 5 Smelter Hasil Sitaan Korupsi Timah Bakal Dikelola Negara
Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa adik dari Sandra Dewi yang bernama Kartika Dewi (KD) bersama 2 orang saksi lainnya.
Mereka diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.