- Mengunjungi situs resmi https://gol.kpk.go.id/ atau
- Mengirim email pelaporan gratifikasi@kpk.go.id
- Datang langsung ke gedung KPK, yang beralamat di Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap dapat mengubah tata kelola PPDB menjadi lebih bersih dan terpercaya, serta melindungi hak setiap calon peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang setara dan tidak terdiskriminasi. (*)