HARIAN DISWAY - KPK menendus bau anyir dalam putusan sela Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ini diungkapkan Nawawi Pomolango, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan.
“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya, pak. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” tutur Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa 25 Juni 2024.
Nawawi mengungkapkan bahwa, hakim yang menyidangkan perkara itu sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). "Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu,” ujar Nawawi.
Lebih lanjut, Nawawi juga mengungkapkan bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan hakim pada persidangan tersebut.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Diperiksa KPK, Gus Ali Masyhuri Disebut Terlibat Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
BACA JUGA:Kasus Gratifikasi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Disidang
Nawawi mengungkapkan bahwa majelis seakan mengarahkan jaksa untuk mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh. Namun, KPK telah menyerahkan hal ini ke KY dan Bawas MA.
KPK tidak mau mendahului pertimbangan dua instansi tersebut. “Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” ucap Nawawi.
Diketahui susunan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.
Eksepsi Gazalba sebelumnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (*)