Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Arief Hidayat menambahkan, di 2023 lalu, dispensasi pernikahan di Surabaya sangat tinggi ketimbang daerah lain. Di PTA Surabaya sebanyak 12.977 dispensasi pernikahan. PTA Semarang berada di posisi kedua dengan 10.012 dispensasi dan PTA Bandung 4.852 dispensasi.
Beberapa alasan yang mendorong terjadinya pernikahan anak. Terbesar adalah menghindari zina sebesar 61 persen. Lalu, karena hamil di luar nikah 29 persen, pergaulan bebas/berhubungan intim 7 persen dan karena budaya/adat/perjodohan sebesar 3 persen.
BACA JUGA: DPR Dorong RUU Pengawasan Obat dan Makanan Selesai Sebelum Oktober Bulan Ini
Dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5/2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, memandatkan hakim dalam persidangan untuk wajib memberikan nasihat kepada pemohon dan anak yang dimohonkan.
Selain itu, wajib menghadirkan juga mendengarkan keterangan anak. Hakim juga diwajibkan mengidentifikasi sejauh mana anak mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan yang diajukan tersebut.
Mulai kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan. Lalu membangun kehidupan, potensi paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap rumah tangga.
“Di beberapa PTA di Indonesia, ada ruangan khusus untuk melakukan edukasi terhadap pernikahan anak. Tindakan itu berhasil. Di Makassar misalnya. Mereka bisa menekan dispensasi anak dari 800 kini hanya 23 permohonan dispensasi pernikahan anak,” ucapnya. (*)