DPR Dorong RUU Pengawasan Obat dan Makanan Selesai Sebelum Oktober Bulan Ini

DPR  Dorong RUU Pengawasan Obat dan Makanan Selesai Sebelum Oktober Bulan Ini

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto-Staff Komisi IX -

HARIAN DISWAY - DPR mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengawasan obat dan makanan (POM) selesai sebelum Oktober 2024 tahun ini. 

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait guna membahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Sayangnya, sebut Anggota Komisi IX Edy Wuryanto, belum ada perkembangan berarti dari calon undang-undang yang embrionya sudah ada sejak 2019. 

Menurut Edy, payung hukum untuk pengawasan obat dan makan harus segera diwujudkan. Selain menjamin soal keamanan obat dan makanan, RUU ini sudah lama tertunda. 

“Saya mengingatkan, Presiden Jokowi sudah menyetujui dengan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang terbit pada 29 Mei 2024,” kata Edy.


BACA JUGA:Banggar DPR Setujui Anggaran Rp 71 T untuk Program Makan Bergizi Prabowo

Selain itu, seluruh Fraksi di DPR telah menyetujui RUU ini yang dinyatakan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dan dinyatakan sebagai RUU usulan DPR. Dengan alasan ini, Edy semakin meyakini bahwa RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini perlu segera dibahas. 

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan jika RUU ini diperlukan karena harus ada ‘senjata’ bagi pengawas untuk menciptakan ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan obat, makanan, dan kosmetik. Selain itu juga bisa menjadi pedoman bagi industri agar memproduksi obat, makanan, dan kosmetik sesuai dengan standar keamanan di Indonesia.

“Selama ini pengawasan obat dan makanan memang sudah berjalan. Namun perlu taji yang lebih tajam, yakni dengan aturan setingkat undang-undang,” ujar Edy. 

BACA JUGA:Judi Online Makan Korban, DPR MInta Menkominfo Ambil Langkah Tegas

Jika produk obat, makanan, serta kosmetik yang beredar sudah terjamin keamanannya maka konsumen atau masyarakat bisa tenang. Selain itu, Edy berpendapat bahwa pemerintah perlu memeberikan pedoman yang jelas terkait pengawasan barang-barang yang dikonsumsi masyarakat.

RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini menurut Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut tidak hanya untuk yang diproduksi dalam negeri. Artinya ada pengawasan juga dari produk impor. “Ini kita sedang membangun ekosistem yang kuat untuk mengawasi produk yang beredar dalam negeri,” tutur Edy.  


Kepala Badan POM Penny K Lukito 

Undang-undang ini beririsan dengan undang-undang lain. Seperti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Harmonisasi antar aturan perlu dilakukan karena Edy melihat tujuannya sama, yakni upaya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat di bidang kesehatan.

Jika pembahasan dilakukan pada periode pemerintahan yang akan datang, dia khawatir akan membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan pembahasan. Sebab orang-orang yang menjabat di kementerian maupun Komisi IX DPR RI adalah orang baru yang membutuhkan adaptasi. “Jangan buang-buang waktu. Menkes dan menteri lain diharapkan menunjukkan komitmennya dan fokus sehingga bisa selesai sebelum Oktober 2024,” tuturnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: