Berikut barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi & tas jinjing:
- Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
- Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000);
- Cairan, aerosol, dan gel;
- Senjata, senjata api, senjata tajam;
- Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin;
- Barang yang mudah meledak atau terbakar;
- Benda yang dapat melukai;
- Produk hewan (dairy);
- Makanan berbau tajam;
- Tanaman hidup dan produk tanaman.
Sementara alur pemeriksaan koper jemaah haji sebagaimana dijelaskan oleh PPIH adalah sebagai berikut:
- Tiba di gudang pemeriksaan, koper jemaah akan diturunkan dari truk dan langsung masuk ke ruang X-Ray;
- Proses X-Ray untuk mendeteksi koper bagasi yang membawa air zamzam dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan;
- Pemilahan koper yang terindikasi membawa air zamzam dan barang yang dilarang, dengan koper yang tidak membawa barang yang dilarang:
- Pembongkaran dan pengeluaran air zamzam dan barang yang dilarang dari koper. Selanjutnya koper kembali dirapihkan.(*)