Kemenag Tegaskan Larangan Bagi Jemaah Untuk Membawa Air Zamzam Dalam Koper Bagasi, Koper Bisa Dibongkar

Sabtu 29-06-2024,21:20 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

Berikut barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi & tas jinjing:

  1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
  2. Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000);
  3. Cairan, aerosol, dan gel;
  4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
  5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin;
  6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
  7. Benda yang dapat melukai;
  8. Produk hewan (dairy);
  9. Makanan berbau tajam;
  10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

Sementara alur pemeriksaan koper jemaah haji sebagaimana dijelaskan oleh PPIH adalah sebagai berikut: 

  1. Tiba di gudang pemeriksaan, koper jemaah akan diturunkan dari truk dan langsung masuk ke ruang X-Ray;
  2. Proses X-Ray untuk mendeteksi koper bagasi yang membawa air zamzam dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan;
  3. Pemilahan koper yang terindikasi membawa air zamzam dan barang yang dilarang, dengan koper yang tidak membawa barang yang dilarang:
  4. Pembongkaran dan pengeluaran air zamzam dan barang yang dilarang dari koper. Selanjutnya koper kembali dirapihkan.(*)
Kategori :