HARIAN DISWAY - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, kepada Polda Jabar, pada Selasa, 2 Juli 2024. Berkas itu dikembalikan karena jaksa menilai ada kekurangan dari sisi formil maupun materiil.
Jaksa juga memberikan petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi berkas tersebut. "Sudah dikembalikan kemarin 2 Juli 2024 bersama petunjuknya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu, 3 Juli 2024.
Hanya saja, dia tidak bisa menyampaikan terkait materi formil maupun materiil yang harus dilengkapi dalam berkas perkara tersebut. "Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiil. Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ungkapnya.
Terkait tempat persidangan nanti, dia mengaku belum bisa menyampaikan hal tersebut. Sementara, jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina 2016 silam terlibat dalam tim jaksa peneliti saat ini. Hanya saja, apakah jaksa tersebut akan terlibat dalam persidangan, dia mengaku belum dapat memberitahukan hal tersebut.
BACA JUGA:Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Jelaskan Penangkapan Sesuai ProsedurBACA JUGA:Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
Sebelumnya, Kejati Jabar mengungkapkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016, belum lengkap. Saat Peristiwa Pembunuhan Vina Mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Nur Sricahyawijaya mengatakan tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara Pegi Setiawan yang telah diterima pada Kamis, 20 Juni 2024. Dia mengatakan hasil pemeriksaan didapati bahwa berkas belum lengkap. (*)