Lisa Mariana Tak Ditahan, Ini 3 Alasan Utamanya

Lisa Mariana Tak Ditahan, Ini 3 Alasan Utamanya

Lisa Mariana saat diminta keterangannya belum lama ini.-Disway.id/Rafi Adhi-

HARIAN DISWAY - Polda Jawa Barat memastikan bahwa tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Lisa Mariana (LM), tidak dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 5 Desember 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber dengan total 47 pertanyaan untuk kepentingan penyidikan.

“Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan telah terpenuhi guna melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan,” ujar Hendra kepada Disway, Jumat.

Menurut Hendra, penyidik memutuskan tidak menahan LM setelah mempertimbangkan unsur objektif dalam proses penyidikan. Ada tiga alasan utama yang menjadi dasar keputusan tersebut:

BACA JUGA:Lisa Mariana Ditangkap Terkait Video Syur

BACA JUGA:Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Bikin Geger, Polda Jabar Tetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Belum Ada Surat Resmi

1. Seluruh kebutuhan pemeriksaan telah terpenuhi.

2. Tidak ditemukan adanya indikasi tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.

3. LM dinilai tidak berpotensi mengulangi tindak pidana yang disangkakan.

“Tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana menjadi pertimbangan utama,” tegas Hendra.

Polda Jawa Barat menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka tidak berarti proses penyidikan dihentikan. Pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti tetap dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:KPK Periksa Lisa Mariana terkait Kasus Korupsi Bank BJB

 

 

Polda juga menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus siber dilakukan secara profesional dan proporsional, terutama yang berkaitan dengan penyebaran informasi di ruang digital. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: