Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 1 Juli 2024.-jpnn-

HARIAN DISWAY - Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya menyampaikan sembilan poin permohonan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. 

Salah satu poin permohonan ialah meminta supaya hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat, tidak sah dan batal demi hukum. 

Berikut poin permohonan Pegi Setiawan: 

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

3. Menyatakan, termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1, 3 Juncto Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. 

BACA JUGA:Ini Alasan Polda Jabar Mangkir Praperadilan Pegi

BACA JUGA:Polda Jabar Mangkir Hadiri Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Wadul Menko Polhukam

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum. 

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon. 

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon. 

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ditunda, Keluarga Pegi Setiawan: Sangat Aneh

BACA JUGA:Kasus Vina dan Pegi Melebar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: