Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 1 Juli 2024.-jpnn-

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala. 

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.  

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan, kliennya merupakan korban salah tangkap. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah. "Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami.  Akan tetapi, yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya ditemui seusai persidangan. 

Sidang praperadilan bernomor perkara 10/Pid.Pra/PN Bdg ini dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman. Pegi Setiawan selaku pemohon diwakili tim kuasa hukum.

Sementara, termohon dalam hal ini Polda Jabar, diwakili oleh tim bidang hukum.  Adapun sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024dengan agenda jawaban dari termohon, Polda Jabar. Adapun putusan sidang akan disampaikan pada Senin pekan depan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: