HARIAN DISWAY - Polres Jember Polda Jatim kembali berhasil menggagalkan beredarnya 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) atau pil koplo. Pil setan ini dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Dari pengungkapan tersebut, delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya yang turut diamankan. Mereka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES, dan JM. Tersangka diamankan di rumahnya dan juga kantor ekspedisi.
Semua tersangka yang diamankan ini sudah pernah mendekam di penjara. Tujuh orang berasal dari Jember dan satu orang berasal dari Banyuwangi. "Mereka satu rangkaian mulai dari bandar sampai ke pengecernya," kata Kasatreskoba Polres Jember Iptu Nurmansyah.
Satu di antara tersangka adalah seorang ibu yang anaknya pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama. “Anaknya juga pernah kita amankan dengan kasus yang sama," terang Iptu Nurmansyah.
BACA JUGA:3 Pilar di Jember Mediasi Masalah Batas Tanah Warga Pancakarya
BACA JUGA:Polres Jember Berhasil Amankan 4 Tersangka dan Puluhan BB Curanmor
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selain mengamankan ratusan ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, turut diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan.
Kapolres Jember menerangkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan. Setelah Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi, paket itu dibuka dan ditemukan 2.000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024.
"Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu juga diamankan tujuh buah handphone dan uang senilai Rp1 juta," sebutnya.
BACA JUGA:Makan Takjil, Puluhan Orang di Jember Keracunan
BACA JUGA:Tiga Bandit Perampas Motor dan Kalung di Jember Disikat
Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara "Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya. (*)