Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi Kesaksian Palsu

Rabu 10-07-2024,16:30 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Kemenangan Pegi Setiawan dalam gugatan praperadilan di  PN Bandung merembet makin lebar. Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon bersama Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Sudirman alias Dede ke Bareskrim Polri.

Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya membuat laporan tersebut terkait dengan dugaan memberikan kesaksian palsu. Laporan dilayangkan pasca bebasnya Pegi Setiawan dalam praperadilan. 

"Hari ini kami sama temen-temen kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabea Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.

Dua nama tersebut memang sempat menjadi narasumber unggahan akun sosmed Dedi. Keduanya menceritakan kesaksian terkait dengan kejadian pembunuhan dan Perkosaan Vina. 

Dedi meyakini bahwa tujuh terpidana kasus Vina dengan vonis penjara seumur hidup itu tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Tantang Aep untuk Ketemuan

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bongkar Perlakuan Polisi Selama di Tahanan

“Mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” ujar Dedi.

Sementara itu, Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum para terpidana mengatakan kesaksian Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar para terpidana ditangkap hingga dipidana penjara seumur hidup.

"Perlu kami sampaikan melalui hari ini bahwa kami di sini bukan untuk menyalahkan institusi manapun, kami ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada," katanya.

BACA JUGA:Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kompolnas Evaluasi Perkap dan Perpol

BACA JUGA:Ini besaran Ganti Rugi Pegi Usai Menang Praperadilan

"Saya selaku kuasa hukum secara berkali-kali sampaikan ini enggak tepat kalau kita menyalahkan institusi kepolisian. Karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian," jelasnya. 

Sebelumnya Pegi Setiawan menang dalam sidang praperadilan dan dinyatakan bebas. Penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dibatalkan. (*)

 

Kategori :