HARIAN DISWAY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan server luar negeri. Hal ini diduga untuk menghindari jangkauan regulasi di tanah air.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), setelah diblokir, pinjol ilegal seringkali muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit diubah.
Indikasinya, adanya kemiripan dengan nama pinjol ilegal yang sudah diblokir. Seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.
BACA JUGA:Waspada! Salah Transfer Jadi Modus Baru Pelaku Pinjol Ilegal, Lakukan Ini Agar Terhindar
Sementara itu, mulai Januari hingga Juni 2024, OJK telah menerima 8.213 aduan terkait pinjol ilegal. Angka tersebut menjadikan pinjol ilegal menempati urutan ke satu dari total 8.633 pengaduan terkait kegiatan keuangan ilegal.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi.
"OJK telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 1.591 pinjol ilegal selama periode yang sama. Sejak tahun 2017, total entitas pinjol yang diblokir mencapai 8.271 entitas," ungkap Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi. -Instagram.com/fridericawidyasari-
Dikatakan Frederica, penyalahgunaan pinjaman online ini melibatkan kelompok usia dewasa muda. Pengaduan terbanyak berasal dari rentang usia 26-35 tahun.
Secara keseluruhan, hingga Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Adapun tingkat penyelesaiannya mencapai 81,31 persen.
Dari pengaduan tersebut, 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology (fintech), 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
Kemudian 643 berasal dari industri perusahaan asuransi, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
BACA JUGA:Dua Bulan Terakhir, OJK Blokir 585 Situs Pinjol dan Pinjaman Pribadi Ilegal
Untuk menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK juga memberlakukan sanksi tegas. Pada periode 1 Januari sampai dengan 27 Juni 2024, 156 surat peringatan tertulis telah dilayangkan kepada 125 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Sementara itu, 3 PUJK diberikan surat perintah dan 25 lainnya dikenai sanksi denda. Kemudian, 137 PUJK juga telah mengganti kerugian konsumen dengan total mencapai Rp 100 miliar atas 659 pengaduan yang diterima.