Dua Bulan Terakhir, OJK Blokir 585 Situs Pinjol dan Pinjaman Pribadi Ilegal 

Dua Bulan Terakhir, OJK Blokir 585 Situs Pinjol dan Pinjaman Pribadi Ilegal 

Ilustrasi seseorang yang sedang melihat tawaran di pinjaman online.-Julian Ramadhon -

HARIAN DISWAY - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 538 pinjaman online (pinjol) ilegal  dan pinjaman pribadi (pinpri) dalam dua bulan terakhir.

Selama periode Februari-Maret 2024, mereka menemukan 537 situs dan aplikasi pinjol yang tidak terdaftar OJK (ilegal), 48 konten penawaran pinpri, dan 17 entitas yang memberikan penawaran investasi atau produk keuangan ilegal.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengatakan, pinjol ilegal dan pinpri ini  meresahkan dan merugikan masyarakat. 

"Bahkan berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," ungkap Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 April 2024.

BACA JUGA:Apakah Anda Ingin Ambil Pinjol? Ketahui Dulu Bahayanya...

Secara kumulatif sejak 2017 sampai Maret 2024, Satgas PASTI melaporkan sudah hentikan operasional dari 9.062 perusahaan keuangan ilegal. Terdiri dari 1.235 investasi ilegal, 7.576 pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 gadai ilegal.

"Kami ingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati. Waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Sebab, data pribadi peminjam berisiko disalahgunakan oknum," imbuhnya.

Tak hanya itu, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih alias debt collector Pinjol selama Januari-Februari 2024. Nomor-nomor tersebut dilaporkan karena melakukan ancaman dan  intimidasi kepada masyarakat.

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA:Parah! 83 Kampus Kerjasama dengan Pinjol, Bunga Tembus 36 Persen

Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar tak tergiur penawaran investasi ilegal di media sosial dan Telegram. Selalu waspada terhadap modus impersonation (penipuan). Sebab setidaknya pada awal 2024 lalu, OJK mencatat lebih dari 100 situs atau media sosial yang dilaporkan oleh pinjol legal.

"Jadi oknumnya melakukan penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin. Laporan sudah ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran situs kepada Kemenkominfo," papar Hudiyanto.

Menurutnya, diperlukan sinergitas berbagai pihak untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Termasuk peran serta dan dukungan masyarakat. Salah satunya menerapkan sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. 

BACA JUGA:Daftar Lengkap Pinjol yang Diawasi OJK 2024, Awas Tertipu Bunga Rendah dan Syarat Mudah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: