Dua Bulan Terakhir, OJK Blokir 585 Situs Pinjol dan Pinjaman Pribadi Ilegal 

Dua Bulan Terakhir, OJK Blokir 585 Situs Pinjol dan Pinjaman Pribadi Ilegal 

Ilustrasi seseorang yang sedang melihat tawaran di pinjaman online.-Julian Ramadhon -

"Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi," ujar Sekretariat Satgas PASTI OJK.

Masyarakat juga harus menerapkan aspek logis. Selalu memperhatikan apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan itu sesuai logika (wajar) atau tidak. 

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan. Apalagi diiming-imingi imbalan hasil yang tinggi (tidak logis), silakan melapor ke OJK.

Kontak OJK, nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: