Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli, Pegi Setiawan Siap Bersaksi

Sabtu 13-07-2024,14:34 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Saka, yang pada saat vonis masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, mengklaim bahwa dia tidak terlibat dalam kasus pembunuhan dan hanya menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian.

Pegi, dengan sikap yang bijaksana dan tegas, menyatakan kesiapannya untuk membantu dalam proses pengajuan PK tersebut sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

Dalam konteks ini, Pegi juga siap memberikan keterangan terhadap tujuh terpidana lainnya yang ikut dalam pengajuan PK pada perkara yang sama.

Meskipun dia mengakui bahwa tidak mengikuti perkembangan kasus Vina dan Eki secara detail, namun dia tetap bersedia untuk turut serta dalam mendukung upaya Saka dan terpidana lainnya untuk mencari keadilan. (*)

 

Kategori :