HARIAN DISWAY - Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal kabarnya akan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ini sudah mengirimkan pendaftaran untuk mengajukan gugatan PK ke pihak PN Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Titin Prialianti dari dalam video yang diunggah kanal YouTube Diskursus Net.
"Sebenarnya Saka Tatal sudah kita daftarkan (PK) pada tanggal 8 untuk PK. Sidangnya tanggal 24 (Juli)," ucap Titin.
Nantinya ada empat bukti baru (novum) yang diberikan dalam menjalankan kebutuhan sidang PK Saka Tatal.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Ingin Bangun Musala dan Rumah untuk Keluarga
BACA JUGA:Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Maaf ke Pegi Setiawan
Salah satu novum terkuat jelas dari putusan bebas Pegi Setiawan yang diberikan oleh hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman. "Tentu saja ini (putusan bebas Pegi) akan dijadikan novum. Alat bukti barunya ada empat," imbuhnya.
Akan tetapi pihak Saka Tatal masih berupaya mencari dua bukti baru lainnya demi melancarkan proses sidang PK. "Saya masih ada dua (novum) lagi. Cuma memang perlu perjuangan yang luar biasa juga karena sumbernya tentu mendapatkan orang yang bisa dipercaya," ujarnya.
Ternyata ada seseorang saat film terkait pembunuhan Vina yakni 'Vina: Sebelum 7 Hari' booming telah memberikan petunjuk untuk dijadikan empat novum baru.
Meski demikian Titin enggan mengungkap siapa sosok di balik orang yang memberikan petunjuk novum baru tersebut. "Sebetulnya ketika film Vina rame, kemudian ada orang yang memberikan dan saat itu komunikasinya begini 'saya nyari orang yang tepat untuk membongkar ini. Apa sih yang sebenarnya terjadi?" tambahnya.
BACA JUGA:Polri Jawab Kritikan Wapres Terkait Kasus Pegi Setiawan
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi Kesaksian Palsu
Pegi Setiawan telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Meskipun Saka telah bebas dari hukuman penjara delapan tahun, namun kini dia berusaha memulihkan namanya dengan mengajukan PK.