Polri Jawab Kritikan Wapres Terkait Kasus Pegi Setiawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. -Dok Polri-
HARIAN DISWAY – Kritik atas kinerja kepolisian pasca menangnya gugatan praperadilan Pegi Setiawan berdatangan dari banyak pihak. Termasuk Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang meminta kasus seperti Pegi Setiawan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi, kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup," ujar Wapres pada Selasa, 9 Juli 2027.
Menanggapi kritikan wapres, Polri menyatakan menghargai masukan itu. “Ini bagian hal-hal pada putusan yang kami hargai. Terkait dengan masukan, kemudian kritik, Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Dia mengatakan kritik yang diberikan oleh Wapres akan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian, utamanya bagi Polda Jabar. “Dari Bareskrim Polri, dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa ada hal-hal yang tentunya harus menjadi evaluatif,” kata Trunoyudo.
BACA JUGA:Oegroseno: Penyidik Kasus Pegi Setiawan Lakukan Pelanggaran Etika Berat
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi Kesaksian Palsu
Wapres Ma'ruf Amin kemudian menyatakan setuju agar pencarian tersangka lain dilanjutkan apabila kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky di Cirebon pada 2016 belum tuntas. "Saya setuju kalau memang belum tuntas. Ada tiga orang yang DPO itu, kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, ini dilanjutkan saja saya kira," katanya.
Adapun terkait salah tangkap Pegi Setiawan yang berujung pada pembebasan melalui praperadilan, Wapres memandang hal itu kemungkinan karena kurang ketelitian. "(Mungkin) memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar pada Senin, 8 Juli 2024 malam, setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan PN Bandung. Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan, oleh pihak pemohon, yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Tantang Aep untuk Ketemuan
BACA JUGA:Pegi Setiawan Bongkar Perlakuan Polisi Selama di Tahanan
Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: