Interogasi dan Siksaan Terpidana Kasus Vina Cirebon

Interogasi dan Siksaan Terpidana Kasus Vina Cirebon

ILUSTRASI interogasi dan siksaan terpidana kasus Vina Cirebon. Para terpidana kasus Vina terkonfirmasi bahwa mereka mengalami penyiksaan. Itu dikatakan Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing..-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Para terpidana kasus Vina Cirebon, terkonfirmasi, disiksa saat penyidikan awal. Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing kepada wartawan mengatakan, ”Itu terkonfirmasi berdasarkan Dit Propam Polda Jawa Barat tahun 2017. Ini pelanggaran HAM.” Pengumuman tersebut mengagetkan.

TERDUGA pelaku penyiksaan, menurut Uli, bukan Iptu Rudiana yang melakukan penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Melainkan, diduga dilakukan anak buah Rudiana. Bukti bahwa Rudiana tak melakukan penyiksaan berdasarkan hasil pemeriksaan Dit Propam Polda Jabar pada 2017.

Uli Parulian: ”Anak buah Iptu Rudiana (tak disebut nama) diduga melakukan penyiksaan saat menangkap Eko Ramadani, Eka Sandi, Jaya, Sudirman, Saka Tatal, Supriyanto, Hadi Saputra, dan Rivaldi. Itu ketika proses penangkapan, penyelidikan, dan menjalani tahanan di Polres Cirebon akhir Agustus sampai awal September 2016.”

BACA JUGA:Ikhtiar Langit di Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Ada Saksi Baru di Kasus Vina Cirebon

Dilanjut: ”Polisi (Dit Propam Polda Jabar) telah menggelar sidang etik untuk membuktikan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina tersebut. Hasilnya, anak buah Iptu Rudiana terbukti melakukan penyiksaan. Pelakunya dijatuhi sanksi tertulis pada April 2017.”

Dijelaskan, penyiksaan terjadi setelah delapan orang itu ditangkap di depan SMP Negeri 11 Cirebon, 31 Agustus 2016, pukul 16.00 WIB, lalu dibawa ke Polres Cirebon. 

Padahal, calon tersangka dan tersangka tindak pidana dilarang disiksa untuk mengejar pengakuan bersalah. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, bahwa penyiksaan (torture) terhadap tersangka atau saksi dalam penyidikan dilarang.

BACA JUGA:Saka Tatal Diperiksa Polisi Lagi dalam Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Sumpah Pocong di Kasus Vina Cirebon dan Pocong Kosong

Dipertegas lagi alam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 berisi tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas kepolisian. Perkapolri itu diterbitkan oleh Kapolri Bambang Hendarso Danuri pada 22 Juni 2009. 

Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 berisi beberapa hal. Antara lain, Polri harus menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Perkapolri itu menjadi pedoman bagi seluruh jajaran kepolisian untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia. Perkapolri tersebut menjadi langkah maju kepolisian dalam upaya perlindungan, penegakan, dan kemajuan HAM di Indonesia. Masyarakat dapat mengetahui peraturan itu untuk memastikan bahwa polisi tidak melanggar HAM.

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon Segera Usai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: