BACA JUGA:Dari Tanah ke Investasi: Menteri AHY dan Pemberantasan Mafia Pertanahan
BACA JUGA:Perkuat Kantor Pertanahan Daerah Jadi Misi AHY di Reforma Agraria Summit 2024 di Bali
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual.
Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah. Namun, juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.
“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp 100 miliar,” jelasnya.
Tapi, pajak juga besar. Belum lagi yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa Grobogan akan menjadi kawasan industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun bisa mati karena mafia tanah. (*)