Parlemen Israel Sahkan RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Didukung Netanyahu dan Ben Gvir

Parlemen Israel Sahkan RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Didukung Netanyahu dan Ben Gvir

Komite Keamanan Nasional Knesset mengadakan rapat mengenai undang-undang yang mengizinkan hukuman mati bagi teroris pada tanggal 3 November 2025.--The Times of Israel

HARIAN DISWAY - Komite Keamanan Nasional dalam parlemen Israel, Knesset mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina pada Senin, 3 November 2025.

Komite tersebut menyetujui amandemen hukuman pidana yang sekarang diserahkan kepada parlemen untuk pembacaan pertamanya pada Rabu, 5 November 2025.

RUU tersebut diajukan oleh anggota parlemen dari Partai Otzma Yehudit, Limor Son Har-Melech dan didukung Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir

BACA JUGA:Parlemen Israel Setujui RUU Pendudukan Wilayah Tepi Barat

RUU tersebut menetapkan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati kepada orang yang membunuh warga Israel dengan motif nasionalisme.

Akan tetapi, hukuman mati tersebut tidak berlaku bagi mereka yang membunuh warga Palestina.

Koordinator sandera Israel, Gal Hirsch mengatakan bahwa ia dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mendukung langkah tersebut.

BACA JUGA:Israel Baru Akan Bebaskan Tahanan Palestina Saat Semua Sandera Sudah Berada di Israel


Gal Hirsch, Koordinator Urusan Sandera dan Orang Hilang di Kantor Perdana Menteri, menghadiri rapat Komite Keamanan Nasional di Knesset pada tanggal 3 November 2025. --The Times of Israel

Sebelumnya, Hirsch menyuarakan penolakan terhadap RUU tersebut pada September 2025 karena khawatir Hamas akan mencelakai sandera yang masih ditahan.

Namun, pada Senin, 3 November 2025, ia mengubah pendapatnya dan mendukung RUU tersebut. Ia berdalih alasan penolakan sebelumnya sudah tidak lagi relevan.

“Saya dan perdana menteri telah berdiskusi dan kami sepakat untuk mendukung RUU tersebut. Karena tawanan sudah di Israel, penolakan yang saya sampaikan sebelumnya sudah tidak lagi relevan,” jelas Hirsch.

BACA JUGA:Skandal Penyiksaan Tahanan Palestina oleh Tentara Israel Menyebar Luas, Netanyahu Sebut Pencemaran Nama Baik Israel

Ben Gvir juga sempat memperingatkan pada 20 Oktober lalu jika RUU tersebut tidak dilanjutkan maka Partai Otzma Yehudit tidak akan mendukung koalisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: the times of israel