Parlemen Israel Sahkan RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Didukung Netanyahu dan Ben Gvir
Komite Keamanan Nasional Knesset mengadakan rapat mengenai undang-undang yang mengizinkan hukuman mati bagi teroris pada tanggal 3 November 2025.--The Times of Israel
Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam RUU tersebut. Mereka menyebutnya sebagai bentuk eskalasi ekstimisme dan kriminalitas Israel terhadap rakyat Palestina.
“Ini langkah berbahaya yang bertujuan melanjutkan genosida dan pembersihan etnis dengan kedok legitimasi,” jelas mereka.(*)
*) Mahasiswa magang prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: the times of israel