Selain itu, diatur pula pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama. Dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Demikian juga untuk hak pakai bangunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ya, pemberian HGU sampai 190 tahun juga tertuang dalam Undang-Undang Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 Maret 2023. (*)