7 Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon, Mengapa?

Rabu 17-07-2024,15:02 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Hingga kini, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon belum juga dikembalikan ke Lapas Cirebon. Ini setelah mereka dipindah pasca tertangkapnya Pegi Setiawan yang sudah dibebaskan dalam praperadilan.

Ketujuh narapidana tersebut, yakni Rifaldi, Sudirman, Hadi Saputra, Eko Ramdani, Eka Shandi, Jaya, dan Supriyanto. Mereka masih ditahan di Lapas Bandung.

"Sampai saat ini tujuh napi kasus Vina masih ada di Bandung. Keberadaan mereka di Bandung merupakan hasil koordinasi kantor wilayah dengan Polda Jawa Barat, jadi kami hanya melaksanakan hasil koordinasi itu saja," kata Kalapas Kelas I Cirebon Yan Rusmanto, Rabu, 17 Juli 2024.

Rusmanto menjelaskan, saat ini pihak Lapas Kesambi kelas 1 Cirebon masih menunggu kabar dari Kakanwil dan Kemenkumham serta Polda Jabar terkait rencana pengembalian ke tujuh terpidana tersebut.

BACA JUGA:Ganti Rugi Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan Berbatas Waktu

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli, Pegi Setiawan Siap Bersaksi

"Sampai saat ini mereka belum dikembalikan ke sini, yang jelas belum ada perintah lebih lanjut terkait itu," ujarnya.

Diketahui, usai Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas setelah putusan sidang praperadilan beberapa waktu lalu. Tapi tujuh narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky masih belum dikembalikan ke Lapas Kelas Satu Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto yang mengatakan ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung. "Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," katanya di Bandung, Rabu, 22 Mei 2024.

Tiga terpidana dipindahkan ke Lapas Banceuy dan empat terpidana ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Ingin Bangun Musala dan Rumah untuk Keluarga

BACA JUGA:Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Maaf ke Pegi Setiawan

Selain itu, Dedi Mulyadi bersama keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon melaporkan ayah korban Eki, Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. "Hari ini kami kuasa hukum dari terpidana, kami mendapatkan kuasa dari enam terpidana yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Rabu, 7 Juli 2024.

Jutek menjelaskan laporannya tersebut terkait tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana. "Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," ujarnya.

Dia mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat para terpidana diperiksa pada 2016 lalu. Tindakan itu diduga agar mereka mengaku sebagai pembunuh Vina dan Eki. "Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," katanya. (*)

Kategori :