Giliran Rudiana yang Dilaporkan 7 Terpidana Pembunuhan Vina

Rabu 17-07-2024,16:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Dedi Mulyadi bersama keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon melaporkan ayah korban Eky, Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

"Hari ini kami kuasa hukum dari terpidana, kami mendapatkan kuasa dari enam terpidana yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Rabu, 17 Juli 2024.

Jutek menjelaskan laporannya tersebut terkait tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana. "Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," ujarnya.

Dia mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat para terpidana diperiksa pada 2016 lalu.

BACA JUGA:Ganti Rugi Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan Berbatas Waktu

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli, Pegi Setiawan Siap Bersaksi

Tindakan itu diduga agar mereka mengaku sebagai pembunuh Vina dan Eki.

"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," sambungnya.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah memeriksa Iptu Rudiana, ayah dari korban Muhammad Rizky (16) alias Eky atau pacar dari Vina Cirebon. "Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Kata Sandi, hasil pemeriksaan menyatakan Iptu Rudiana tak melanggar etik.  Sebab, telah sesuai dengan ketentuan. "Sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," ujar dia.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, penyidikan kasus pembunuhan yang turut menewaskan Vina Cirebon berdasarkan alat bukti yang ada. "Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh," ucapnya.

"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," katanya. (*)

 

Kategori :