Apalagi, regulasi soal parkir di Surabaya ini sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Oleh karenanya, Jeane mengimbau masyarakat Surabaya untuk proaktif. Dalam artian berani menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya.
"Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir (resmi) yang sudah disediakan pemerintah,” tandas perempuan berambut sebahu itu. (*)