Pemerintah Akan Evaluasi Lebih Dari 500 Perizinan Perusahaan Sawit

Selasa 23-07-2024,11:14 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan bahwa mereka akan melakukan evaluasi terhadap lebih dari 500 izin perusahaan pengelola perkebunan sawit. 

Hal ini merupakan bagian dari pendataan lahan perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia untuk mencegah konflik agraria. 

“Saat ini tercatat ada sekitar 537 daftar perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia yang siap diinventarisasi kepemilikan sertipikat lahannya oleh Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam Entry Meeting Kajian Sistemik Bersama Ombudsman RI pada Senin, 22 Juli 2024 di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Targetkan 82 Kasus Mafia Tanah Rampung di 2024

BACA JUGA:Sri Mulyani Beberkan Alasan Diangkatnya Keponakan Prabowo Jadi Wakil Menteri Keuangan

"Ini sudah siap dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian setempat terkait kepemilikan Izin Usaha Perkebunannya,” imbuh Suyus. 

Ia menjelaskan, beberapa tahun belakangan sawit adalah salah satu isu yang menjadi fokus pemerintah, khususnya terkait masalah administrasi, keuangan, dan penyelesaian sengketa yang terjadi.


Sekjen ATR/BPN Suyus Windayana-Kementerian ATR/BPN-

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pemerintah sudah mengeluarkan izin bagi sekitar 16 juta hektare sawit. Namun yang sudah bersertifikat kata Suyus baru sekitar 7,9 atau 8 juta hektare dengan total 11 ribu bidang tanah. "Ini menjadi perhatian karena sawit merupakan penghasil produk terbanyak di Indonesia, di satu sisi memang konfliknya cukup tinggi di lapangan itu,” ujar Suyus.

BACA JUGA:AHY Jelaskan Peran Kementerian ATR/BPN di Balik Piring Nasi Kita

BACA JUGA:Serahkan Sertifikat Tanah untuk NU dan Muhammadiyah, Wamen ATR/BPN: Keduanya Berikan Kontribusi Besar

Entry Meeting antara Kementerian ATR dengan Ombudsman RI mengambil tajuk “Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit”. 


Truk pembawa muatan Kelapa Sawit ke pabrik--

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto berkomitmen mengawal pengelolaan administrasi terkait lahan sawit, terutama Hak Guna Usaha (HGU) dan sengketa pertanahan.

“Tugas kita mengawal program strategis nasional dan juga kegiatan-kegiatan pelayanan pertanahan lain. Kita juga mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat Ombudsman dan survei KPK juga terhadap kita,” tegas R.B. Agus Widjayanto.

Kategori :