Dugaan Korupsi Dana Banpol, Kuasa Hukum PSI Datangi Kejari Tanjung Perak

Rabu 24-07-2024,12:51 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tim kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Mereka ingin menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi bantuan partai politik (Banpol) yang dilaporkan kader partai PSI. Korupsi itu diduga dilakukan oleh pengurus partai.

Kuasa hukum PSI Deny Mercury Lumban Gaol mengatakan, dugaan korupsi itu untuk banpol 2023. Kliennya yang melaporkan.

“Dan kami sudah bertemu dengan pihak Kejari Tanjung Perak. Untuk hasil pertemuan dengan Kejari Perak dalam beberapa hari kedepan akan diumumkan oleh pihak Kejaksaan,” katanya, Rabu 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Susul Eri Cahyadi, Bayu Airlangga Dapat Surat Tugas PSI Maju Pilwali Surabaya: Langsung dari Kaesang!

Sayangnya, ia tidak mau memaparkan lebih detail hasil pertemuan itu. Ia tidak mau mendahului keterangan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Biar hasil itu yang umumkan pihak Kejaksaan saja,” ujarnya. 

Termasuk pengembalian uang Rp 750 juta yang diduga dikorupsi itu apakah bisa menghentikan kasus itu atau tidak.

Ia menegaskan bahwa itu kewenangan dari penyidik. Ia tidak bisa memberikan kesimpulan berlebih. Ia sangat menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Jangan menjustifikasi bahwa seseorang bersalah. Biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya. Ia pun tidak mau berkomentar terkait dampak yang terjadi dengan karir politik terlapor, ketika proses hukumnya tetap berjalan. Terlapor merupakan anggota DPRD Surabaya terpilih.

BACA JUGA: Polda Jatim Bekuk 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA

Menurutnya, keputusan tersebut adan di tangan pengurus partai. Ia hanya sebatas lawyer yang membantu melakukan komunikasi dengan penegak hukum. Agar memastikan laporan itu tetap berjalan. 

Sementara Sekretaris DPD PSI Surabaya Abdul Ghoni mengatakan, PSI tidak pernah mengetahui proses pengembalian uang tersebut. Sebab, dana banpol secara kelembagaan yang mengelola adalah partai.

“Banpol dikelola oleh lembaga harusnya yang mengembalikan lembaga. Kalau ini, ya ditanyakan saja ke yang bersangkutan,” terangnya.

Ia pun kaget dengan informasi pengembalian uang itu ke Bakesbangpol. Karena, itu dilakukan tanpa koordinasi dengan partai.

Kategori :