Terkait adanya kabar bahwa aparat penegak hukum akan menghentikan proses hukum karena adanya pengembalian uang dari terlapor, Ghoni menyerahkan hal tersebut pada divisi hukum partai untuk mempelajari bagaimana sikapnya, bagaimana hukumnya.
“Pastinya kita hormati yang menjadi putusan aparat penegak hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Sabu 3,9 Kilogram Dimusnahkan Kejaksaan Tanjung Perak
Sementara Kepala Bakesbangpol Surabaya Yayuk enggan untuk berkomentar terkait pengembalian uang Rp 750 juta itu.
“Mohon maaf, saran kami sebaiknya ke bapak Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, terima kasih,” jawabnya singkat.
Pun pihak Kejari Tanjung Perak saat dimintai komentar belum memberikan tanggapan. “Nanti kita jelaskan secara detail, biar gak salah kata,” ujar Kasi Intel Iswara.
Perlu diketahui, imbas dari laporan kader PSI ke Polda Jatim dan Kejari Tanjung Perak, mantan Ketua PSI Surabaya Erick Komala mengembalikan dana bantuan politik (banpol) sebesar Rp 750 juta ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Surabaya.
Hal tersebut imbas pelaporan sejumlah kader ke Polda Jatim atas dugaan penyelewengan dana banpol.
Pengembalian dana banpol tersebut dibenarkan Erick Komala. Menurutnya, pengembalian dana banpol itu merupakan keputusannya agar polemik dugaan penyelewengan dana banpol tidak semakin berlarut. (Michael Fredy Yacob)