Sabu 3,9 Kilogram Dimusnahkan Kejaksaan Tanjung Perak
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.-Humas Kejaksaan Tanjung Perak-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali melakukan pemusnahan barang bukti. Tentu, itu dilakukan setelah perkara yang berkaitan dengan barang bukti itu sudah selesai disidangkan. Bahkan, sudah berkekuatan hukum tetap.
Yang dimusnahkan semuanya adalah narkotika. Yaitu sabu-sabu seberat 3,9 kilogram, 921,1 gram ganja dan ribuan pil ekstasi dan koplo. Semuanya dari 310 perkara yang masuk ke Kejari Perak selama Januari hingga Oktober 2022.
Beberapa perwakilan instansi terkait hadir dalam pemusnahan tersebut. Seperti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung perak, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini (kemarin) adalah barang bukti yang perkaranya sudah Inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis 1 Desember 2022.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan berbagai cara. Untuk perkara narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan untuk barang bukti pil koplo, ekstasi, serta ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Khusus untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Saat pemusnahan barbuk tersebut, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dan Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Surabaya Slamet Suyono memperoleh giliran pertama melakukan pemusnahan barang bukti.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Ryzal Wicaksana terlihat memusnahkan barang bukti senjata tajam dan handphone dengan cara digerenda. Selanjutnya, mereka melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana lainnya dengan cara dibakar.
Narkotika yang dimusnahkan kali ini sebenarnya lebih sedikit ketimbang pemusnahan yang dilakukan Januari lalu. Ketika itu, Kejari Tanjung Perak memusnahkan narkotika dalam kasus yang ditangani mulai April hingga Desember 2021.
Ketika itu, semua barang bukti itu diperoleh dari 413 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah itu, jumlah sabu-sabu yang didapatkan adalah sebanyak 11 kilogram. Juga ada pil double L sebanyak 30.728 butir. Ada pula kosmetik ilegal sebanyak 34 dos.
Ketika itu juga, ada tiga senjata api dan 10 senjata tajam yang ikut dalam pemusnahan tersebut. Kajari pun berharap penyebaran narkotika di wilayah hukumnya terus turun. Sehingga, tidak ada lagi generasi muda yang terjerat penyalahgunaan narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: