MUI Fatwakan Dana Haji Haram: Minta Pemerintah Perbaiki Aturan yang Berlaku

Kamis 25-07-2024,15:01 WIB
Reporter : Vrisca Sheilla*)
Editor : Taufiqur Rahman

Ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga dapat menjadikan keputusan ijtimak ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.

Sebelumnya, MUI juga sudah menetapkan fatwa bahwa dana yang sudah dibayarkan oleh calon jemaah haji memang dapat di-tasharruf-kan (dikelola) untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

BACA JUGA:333 Orang Jemaah Haji Kloter Akhir Jatim Tiba di Bandara Juanda

BACA JUGA:Operasional Pemulangan Jemaah Haji Resmi Berakhir, 461 Orang Jemaah Tinggal di Tanah Suci Untuk Selamanya

Nantinya, hasil investasi tersebut berarti milik calon jemaah haji secara individu, seperti menjadi penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata.

Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. 

Keputusan ini lantas diperkuat dengan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menyatakan bahwa “Setoran BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) dan/atau BPIH Khusus merupakan dana titipan jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji”.

Menanggapi hal ini, BPKH menyatakan bahwa pihaknya bersedia menerapkan koreksi yang muncul dari fatwa terbaru MUI.

Akan tetapi, regulasi terbaru terkait pengelolaan dana haji di tahun yang akan datang masih belum diinformasikan lebih lanjut. 

Adapun ijtimak yang dilakukan MUI dalam menetapkan beberapa fatwa terbaru tahun 2024 ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.(*)

Artikel ini ditulis oleh Vrisca Sheilla, mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, peserta Magang Regular di Harian Disway.

Kategori :