Muhammadiyah Terima Izin Tambang, tapi Cantumkan Sejumlah Catatan

Kamis 25-07-2024,16:15 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Perpres itu juga mengakomodasi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terlebih dahulu diteken Jokowi. Pemerintah menambahkan tiga angka pada pasal 1 yakni 5a, 5b, dan 6a. (*)

Kategori :