Tugas kuasa hukum, tentu siap mendampingi Rudiana dalam perkara hukum terkait kasus ini. Termasuk, pernyataan Dede yang mengaku ia dipaksa Rudiana untuk bersaksi bohong.
Pitra: ”Tudingan-tudingan oleh berbagai pihak yang selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi, karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali.”
Belum lagi, BAP itu selain ditandatangani para saksi, juga penyidik serta kapolres Cirebon saat penyidikan perkara tersebut.
Setelah BAP terbentuk, lantas oleh penyidik polisi dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon, untuk kemudian perkara disidangkan. Dengan model BAP seperti ini, Kejaksaan Negeri Cirebon menyatakan, BAP sudah P-21.
P-21 adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana, sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan polisi sudah lengkap. Perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Satu pertanyaan yang sangat ingin diketahui publik: Mengapa Aep bersaksi bohong, lalu ia mengajak Dede bersaksi bohong juga? Pertanyaan itu sudah dijawab Dede di konferensi pers, begini:
”Saya tahu akibatnya (setelah bersaksi bohong dan dituangkan ke BAP). Setelah menerima surat BAP untuk tanda tangan, saya tanya ke Aep, ’Kenapa kamu mau buat kesaksian ini?’ Kan bakal berat ke depannya.”
Dilanjut: ”Kemudian, dijawab Aep, ’Sudah… Saya sudah kesal sama terpidana itu (tanpa sebut nama terpidana kasus ini).’ Karena, kata Aep, ia pernah dipukulin sama terpidana itu.”
Seandainya pernyataan Dede itu benar adanya, sungguh, luar biasa berantakan perkara ini. Cuma karena Aep benci kepada seorang pria (satu di antara delapan terpidana kasus Vina), ia memberikan kesaksian palsu agar orang yang dibenci itu dihukum penjara.
Untuk tujuan itu pula, untuk memperkuat kesaksiannya, Aep mengajak serta Dede agar bersaksi pula dengan materi kesaksian yang sama dengannya. Tujuan Aep balas dendam itu sukses, selama delapan tahun ini.
Perkara ini menjadi pelajaran penting buat masyarakat, khususnya Polri, bahwa penyidikan perkara hukum jangan cuma mengandalkan keterangan saksi. Kini saksi mengaku bersaksi bohong. Padahal, delapan orang sudah dihukum penjara. Hak asasi mereka sudah dicederai. Keluarga korban Vina juga dikecewakan. (*)