Saksi Mengakui Bohong, Kasus Vina Cirebon Ambyar

Kamis 25-07-2024,16:58 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Awalnya Dede kaget. Ia tidak kenal Rudiana. Ia tidak tahu pembunuhan Vina dan Eky. Bahkan, ia tidak tahu jika akan dimintai keterangan sebagai saksi. Ia cuma temannya Aep yang diajak Aep ke Polres Cirebon.

Setelah Dede berada di Polres Cirebon, menurut Dede, ia dikenalkan Aep ke Rudiana. Setelah itu, langsung diminta jadi saksi yang kesaksiannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dede mengatakan, ia tidak tahu apa-apa tentang kasus itu. Lalu, Dede mengatakan bahwa Rudiana yang akan memberi tahu Dede tentang hal yang akan ia katakan sebagai saksi.

Suhendra: ”Nah, Dede merasa berdosa. Ia ingin menebus dosanya sehingga ia menyampaikan yang sejujurnya dan sebenarnya. Bahwa waktu itu ia bersaksi bohong karena ia merasa dijebak.”

Pengakuan Dede itu mengubah total kasus Vina. Tapi, apakah Dede bakal jadi tersangka kesaksian palsu?

BACA JUGA: Kasus Vina dan Pegi Melebar

BACA JUGA: Kunci Inggris di Pembunuhan Vina

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024, mengatakan, ”Pengakuan itu pun harus kita buktikan, tidak serta-merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan, apakah yang disampaikan maupun pengakuan Saudara Dede benar? Itu yang kita buktikan.”

Dilanjut: ”Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan. Namun, kita juga harus, kewajiban penyidik, harus membuktikan keterangan Dede itu bisa dibuktikan secara formil maupun materiil.”

Akhirnya: ”Kita bisa saja menyatakan, orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil maupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan.”

Di kasus ini penyidik polisi sudah blunder di awal penyidikan. Maka, pernyataan Brigjen Djuhandani itu tampak sangat hati-hati. Supaya polisi tidak blunder untuk kali kedua.

Dede dan saksi kunci Aep memang bakal diproses polisi. Mereka sudah dipolisikan tiga tim kuasa hukum dari delapan terpidana perkara itu, secara sendiri-sendiri. Tujuan mereka, polisi memeriksa kesaksian Aep dan Dede.

Jika kesaksian Aep dan Dede terbukti secara hukum, palsu, hal itu akan dijadikan bekal bagi para kuasa hukum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, syarat pengajuan PK hanya satu: novum atau bukti hukum baru. Dan, seandainya kesaksian Aep dan Dede terbukti palsu, itulah novumnya.

Kini, dengan pengakuan Dede secara terbuka, laporan polisi para kuasa hukum delapan terpidana itu (nyaris) sudah tidak diperlukan lagi. Tinggal menunggu polisi menyidik Aep dan Dede. Jika hasil penyidikan polisi menyatakan bahwa benar Aep dan Dede bersaksi bohong, itulah novum untuk pengajuan PK ke MA. 

Sangat mungkin, terbuka lebar, peluang delapan terpidana perkara itu dinyatakan tidak bersalah. Tujuh di antara delapan terpidana itu kini sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup. Mereka bakal bebas demi hukum. Ditambah, boleh atau bisa mengajukan tuntutan ganti rugi ke Polri akibat salah tangkap orang dan salah hukum. Mereka sudah dihukum penjara delapan tahun. 

Namun, kasus ini bercabang-cabang. Salah satu cabangnya adalah posisi Iptu Rudiana, yang oleh Dede disebut sebagai orang yang mengarahkan kesaksian Dede bohong di BAP. 

Jangan salah, Iptu Rudiana ternyata sudah menyiapkan sangat banyak kuasa hukum. Pengacara Pitra Romadoni kepada pers mengatakan, ”Kami dari DPP PERHAKHI telah membentuk tim berjumlah 60 pengacara yang mendampingi Bapak Rudiana.”

Kategori :