DPA Baru, Karpet Merah buat Jokowi?

Kamis 25-07-2024,21:24 WIB
Reporter : Taufik Lamade
Editor : Yusuf Ridho

DPA lama yang sudah terkubur 21 tahun lalu, anggotanya sudah diatur, yakni sebelas orang. Itu juga digunakan Soeharto untuk menampung anak buahnya yang senior.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi menyebutkan, tugas DPA nanti tidak berbeda dengan Wantimpres. Yakni, memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Namun, yang harus dikritisi adalah mengapa berubah statusnya, dari lembaga di bawah presiden menjadi lembaga negara. 

Padahal, semua lembaga negara lain, mulai DPR, MPR, MA, MK, hingga kepresidenan sendiri, diatur dalam UUD ’45. Diatur dalam konstitusi, bukan pada level UU.

DPA lama yang sudah dihapus itu, tugas dan perannya sebagai lembaga negara  juga diatur lewat UUD ’45. Penghapusannya juga lewat amandemen.

Kalaupun Wantimpres diubah menjadi lembaga negara, seharusnya pintunya tetap lewat amandemen. Bukan lewat utak-atik UU.

Itu dilakukan mungkin karena amandemen butuh proses lama. Dengan sisa jabatan kurang dari enam bulan, MPR sudah tidak bisa lagi melakukan amandemen. Sementara itu, DPA baru harus terbentuk tiga bulan lagi, yakni setelah Prabowo Subianto dilantik jadi presiden.

Jadi jalan tol pembentukan lembaga negara.

Jokowi pun dimintai komentar tentang itu. ”Rencana saya balik ke Solo belum berubah,’’ jawab presiden yang akan lengser pada 20 Oktober 2024 tersebut.

Namun, siapa tahu Jokowi berubah pikiran.

Toh, awalnya Jokowi menyebut Gibran Rakabuming Raka belum cukup umur dan pengalaman untuk menjadi cawares. 

Kenyataannya, Gibran jadi capres terpilih. Setelah UU juga diubah. Tapi, yang ini lewat Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

 

 

 

Kategori :