DPA Baru, Karpet Merah buat Jokowi?

Kamis 25-07-2024,21:24 WIB
Reporter : Taufik Lamade
Editor : Yusuf Ridho

MENCARI kursi buat Presiden Jokowi setelah lengser nanti, gampang-gampang susah. Tentu posisinya adalah yang bisa ikut ”mengamankan” keberlanjutan.

Kini di DPR para politikus sedang mencari pintu. Saya mencurigai, para wakil rakyat yang tengah merevisi UU  Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) menjadi DPA (Dewan Pertimbangan Agung) menyiapkan karpet merah untuk tugas berikutnya Jokowi.

Dalam revisi UU No 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, ada tiga poin penting.

BACA JUGA: DPA Gaya Baru

Pertama, Wantimpres diganti menjadi DPA (Dewan Pertimbangan Agung).

Kedua, tidak ada batasan jumlah anggota.

Ketiga, anggota DPA akan berstatus pejabat negara.

Kalau melihat poin revisi itu, buat apa ada perubahan bila tidak ada agenda akomodasi dan kompromi.


ILUSTRASI Dewan Pertimbangan Agung (DPA). -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Poin ketiga itulah esensi perubahan yang bertujuan memosisikan Jokowi (bila nanti menjadi ketua DPA) berada pada kursi yang lebih terhormat. Sebab, itu berbeda bila ia menjadi ketua Wantimpres.

Status DPA adalah pejabat negara. Sebaliknya, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah presiden. 

DPA menjadi lembaga negara. Di sisi lain, Wantimpres yang kini dipimpin Wiranto bertangung jawab kepada presiden.

Itu pun akan punya konsekuensi dalam protokoler. Dengan status pejabat (lembaga) negara, ketua dan anggota DPA akan duduk sejajar dengan presiden. Berbeda halnya dengan ketua dan anggota Wantimpres yang posisinya di bawah presiden.

Poin kedua juga perlu dicermati. Yakni, penghapusan batas jumlah anggota. Wantimpres sekarang beranggota sembilan orang. Salah seorang di antara mereka merangkap ketua. Dalam revisi UU, jumlah anggota DPA tidak dibatasi.

Poin kedua akan memunculkan praktik bagi-bagi jabatan. Akan menjadi tempat balas budi politik dari pemenang pilpres. Bakal muncul pelesetan ”dewan penampungan agung”.

Kategori :