Kecuali dua hal: ada pelanggaran prosedur hukum acara atau ada penyuapan.
Tapi, di vonis Erintuah, menurut Prof Basuki, alasan vonis Erintuah tidak berdasar fakta-fakta di persidangan. Bahwa kematian korban disebabkan minum minuman alkohol, tidak ada di fakta persidangan.
Jadi, vonis itu tak hanya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, tapi juga tidak sesuai fakta persidangan.
Soal liputan media massa tentang harta Erintuah, merujuk tulisan Prof Paulus, mengarah pada ”pelanggaran perilaku hakim pada saat melakukan fungsi yudisialnya”. Tapi, itu harus dibuktikan berdasar hukum oleh pihak media massa yang memuatnya.
Dalam hal ini, media massa itu juga tidak menyebutkan adanya penyuapan di kasus tersebut. Tidak ada. Cuma mengungkap nilai harta Erintuah. Itu saja. Maka, media massa tersebut juga tidak menyebutkan bukti adanya penyuapan.
Kendati, liputan media massa itu bisa menimbulkan reaksi publik, begini: Wow… pantesan. (*)