Selain mendesak pencekalan Ronald Tannur, Komisi III juga akan menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) agar memeriksa para hakim majelis yang memberikan vonis bebas.
BACA JUGA:Kasus Ronald Mirip Mario, Antropolog UNAIR: Pendekatan Rehabilitasi Penting dalam Proses Hukum
Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa Ketua Majelis Erintuah Damanik, serta para anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No. 454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Habiburokhman dan Ahmad Sahroni pula akan menjamin dan mewajibkan LPKS untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan pacarnya, Dini. Ronald tidak terbukti bersalah karena barang bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya perbuatan pembunuhan maupun penganiayaan.
*) Artikel ini ditulis oleh Navara Darisya Salma dari Universitas Airlangga, reporter magang Disway Internship Program Batch 8.