Sahroni Waspadai RUU Perampasan Aset Jadi Alat Abuse of Power
DPR RI mengingatkan RUU Perampasan Aset harus cegah abuse of power, tetap adil, lindungi HAM, dan efektif memberantas korupsi tanpa merugikan masyarakat.-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mewanti-wanti agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disalahgunakan menjadi alat abuse of power oleh aparat penegak hukum.
"RDPU ini sampai masa nanti RUU Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum, kita nggak mau nih, kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengki pengki, nih," ujar Sahroni, dikutip Selasa, 7 April 2026.
Menurut Sahroni, pembentukan utama RUU Perampasan Aset untuk memperkaut pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut tetap harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
"Kita berharap republik ini memang tidak ada korupsi, kita berharap ada pencegahan yang dilakukan aparat penegak hukum yang kebanyakan kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu, kita semua pasti pingin UU Perampasan Aset ini berkaitan dengan gimana caranya untuk hajar mereka yang korupsi," ucapnya.
BACA JUGA:Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
BACA JUGA:Skema Rampas Aset Tanpa Vonis Jadi Isu Krusial RUU Perampasan Aset
Sahroni juga menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam menyita aset milik seseorang. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan harus didasarkan pada bukti yang kuat serta mekanisme hukum yang jelas.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang menyoroti skema perampasan aset tanpa putusan pengadilan atau non conviction based asset forfeiture (NCB). Ia khawatir ada abuse of power jika mekanisme tersebut diterapkan.
"Ya, yang dari Gadjah Mada tadi mengusulkan NCB terbatas. Ya masuk sih, NCB terbatas. Ya kalau meninggal dunia, kalau ini oke, nggak masalah. Poin saya adalah kalau memang masyarakat yang clean, clean society, maka memang usulan UNCAC itu penting, NCB," ujarnya.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Mulai Pembentukan RUU Perampasan Aset
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset DPR Berisi 8 Bab dan 62 Pasal, Atur Penyitaan dengan atau Tanpa Putusan Pidana
Benny menegaskan bahwa penerapan NCB harus memiliki batasan yang jelas agar tidak merugikan pihak yang belum terbukti bersalah.
"Bagi saya tidak terbatas pun nggak masalah. Pertanyaan akademik yang harus dijawab oleh para narasumber adalah bagaimana kalau NCB itu tidak terbatas? Dan kalau tidak terbatas, apa perangkat hukum yang harus disiapkan supaya tidak ada abuse of power tadi?," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: