Begitu heboh kasus ini. Dari sudut pandang hukum, ini adalah intervensi masyarakat atas putusan pengadilan. Dalam hukum, hal itu dilarang. Putusan pengadilan wajib dihormati siapa pun.
Namun, mengapa anggota DPR selaku pembuat undang-undang sampai bertindak begitu? Pastinya, cuma anggota DPR itu yang bisa menjawab. Sebagai pembuat undang-undang, mereka tentu menilai suatu vonis hakim. Seandainya suatu vonis dinilai wajar, pasti mereka tidak bereaksi sekeras itu. (*)