Saat DPR Nilai Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Brengsek

Rabu 31-07-2024,16:12 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Maka, bagai kompor meledak, Sahroni tambah emosi, bertanya ke pengacara Dimas, ”Itu petugas sekuriti diperiksa juga enggak? Sudah pernah dihadirkan sebagai saksi?”

Dimas: ”Ya… Semua petugas sekuriti dan saksi-saksi berkaitan dengan perkara ini semua sudah pernah dihadirkan di sidang.”

Sahroni: ”Oke. Jelas, bahwa hakimnya memang brengsek.”

Umpatan Sahroni tersebut mengagetkan peserta audiensi. Namun, itu didukung para anggota DPR peserta audiensi.

Seusai audiensi, Sahroni diwawancarai wartawan tentang penyataan ”hakim brengsek” itu.  

BACA JUGA: Melihat Kondisi Dini Sera Saat Dianiaya Ronald Tanur, Komisi III: Hakim Brengsek!!!

BACA JUGA: PN Surabaya Batal Upload Putusan Ronald Tannur

Sahroni: ”Gue emosi kepada hakim. Karena hakimnya, sesuai fakta, bukti tindak pidananya Ronald Tannur sudah jelas. Dan hakim mengabaikan semua alat bukti yang menjadi fakta di lapangan. Itu sangat mengecewakan.”

Dilanjut: ”Ini jadi preseden buruk terhadap pengadilan di republik ini. Makanya gue konsen dari awal. Gue enggak pernah takut siapa pun itu di belakang hakim. Enggak pernah takut gue.”

Itulah drama yang terjadi di audiensi tersebut. Audiensi itu atas undangan atau atas inisiatif Komisi III DPR mengundang pihak keluarga korban dan kuasa hukum mereka menyampaikan keluhan ke DPR.

Kesimpulan hasil audiensi, Komisi III DPR memutuskan tiga hal:

Pertama, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta memeriksa hakim perkara itu. 

BACA JUGA: PH Dini, Korban Ronald Tannur Dipanggil Bawas MA

BACA JUGA: Komisi III DPR RI Ajukan Pencekalan Ronald Tannur ke Kemenkumham

Kedua, Ronald Tannur dicekal agar tidak kabur ke luar negeri. Itu akan diurus DPR ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Kehakiman. 

Ketiga, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) diminta agar melindungi keluarga korban dan semua saksi.

Kategori :