Komisi III DPR RI Ajukan Pencekalan Ronald Tannur ke Kemenkumham
Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Keluarga dan Kuasa Hukum Dini-Parlemen TV-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi III DPR RI akan mengajukan pencekalan Gregorius Ronald Tannur terdakwa yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan pacarnya oleh Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 29 Juli 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama keluarga Alm. Dini beserta kuasa hukumnya.
Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI Komisi VI kali ini menjadi pendamping keluarga Dini Sera Afrianti mendesak untuk pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur untuk dapat ke luar negeri.
Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi VI saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) - Rieke mendesak Ronald Tannur untuk dicekal agar tidak pergi ke luar negeri-Parlemen TV-
“Dalam kesempatan ini kami mendesak agar berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri,” ujar Rieke.
Hal ini berkaitan dengan pernyataan kuasa hukum Dini Sera, Dimas Yemahura yang mendapat kabar bahwa Ronald Tannur berencana pergi ke luar negeri.
“Sementara saya juga mendapatkan informasi di lapangan, bahwasanya tersangka pasca bebas ini ada perencanaan untuk pergi ke luar negeri. Tentu ini sangat menyakitkan bagi kami keluarga korban,” ungkap Dimas.
BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Karang Penyebab Kematian Dini
Hal ini langsung menjadi fokus pembicaraan anggota komisi III. Ahmad Sahroni yang sejak awal mengecam keras hasil vonis hakim kembali menyuarakan akan mengawal kasus ini hingga muncul titik temu.
“Akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia. Itu menjadi concern kami soal pencekalan, kami akan maksimal ya dorong kepada Imigrasi, aparat terkait agar dilakukan pencekalan ini,” tambah Habiburokhman.
Saat Dimas Yemahura menjelaskan hasil forensik yang menjadi sebab kematian Dini, Sahroni menyela, “Apakah ada disebutkan Dini meninggal karena alkohol sesuai yang disampaikan hakim majelis?” tanya Sahroni.
BACA JUGA:Tiga Aspek Kajian Antropologi dalam Kasus Andini yang Tewas di Tangan Ronald
“Sesuai dengan hasil forensik, kematian Dini disebabkan oleh pendarahan yang terjadi atas penganiayaan dari terdakwa oleh korban,” jelas Dimas kepada Sahroni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: parlemen tv