KY Siap Turunkan Tim Investigasi Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Dugaan Pelanggaran Etik

KY Siap Turunkan Tim Investigasi Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Dugaan Pelanggaran Etik

Juru Bicara Komisi Yudisial RI Mukti Fajar Nur Dewata - Mukti Akan Siapkan Tim Investigasi Pemeriksaan Hakim yang Bebaskan Pelaku Pembunuhan Pacarnya-Komisi Yudisial-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pada kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata  mengungkapkan akan menggunakan hak inisiatifnya untuk memeriksa hakim tersebut yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Mukti sesuai keterangannya pada Kamis, 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Erintuah Damanik Abaikan Saksi Penting

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur , anak politisi PKB Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya hingga meninggal.

Dilansir dari disway.id, tindakan Erintuah dinilai oleh KY sebagai putusan yang mencederai keadilan. KY juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang juga ingin melaporkan tindakan pelanggaran kode etik hakim dengan bukti yang valid.

“KY juga mempersilahkan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” jelas Mukti.

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Abaikan Bukti Kuat Lain

KY secepatnya akan memeriksa Erintuah atas hasil keputusannya membebaskan Ronald Tannur tersebut adalah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak.

Sebelum diputuskan bebas oleh hakim, jaksa telah menuntut 12 tahun hukuman kepada Ronald dan denda senilai Rp 263,6 juta untuk membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris.

Ronald didakwa oleh jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.

BACA JUGA:Diputus Bebas, Ronald Tannur Senyum, Jaksa Pikir-Pikir

Anak eks anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut melakukan dugaan penganiayaan kepada pacarnya bernama Dini.

Ronald diduga memukul, menendang, dan menghantamkan botol minuman beralkohol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: