Pemuda Surabaya Pembuat Bom Molotov untuk Demo Grahadi Terancam Hukuman Berat

Pemuda Surabaya Pembuat Bom Molotov untuk Demo Grahadi Terancam Hukuman Berat

Terdakwa Dzulklifi Maulana Tabrizi usai mendengarkan dakwaan jaksa.-memorandum.disway.id-

HARIAN DISWAY – Seorang remaja berusia 19 tahun, Dzulklifi Maulana Tabrizi, kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya membuat dan membawa bom molotov dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada akhir Agustus lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang menjelaskan bahwa Dzulklifi berniat mengacaukan jalannya aksi tersebut. Ia sudah menyiapkan dua bom molotov siap pakai serta membawa satu liter Pertalite untuk digunakan dalam tindakan anarkis.

“Penangkapan Dzulklifi bersama rekannya, Muhammad Andi Aprizal (berkas terpisah), terjadi pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Pasar Keputran, Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya.

Dua anggota Polrestabes Surabaya, Danyon Rahardian dan Andang Purwantoro, mencurigai gerak-gerik keduanya. Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua bom molotov dalam tas selempang Dzulklifi. Juga satu botol isi Pertalite yang dibawa Andi.

BACA JUGA:Soal Aktor Intelektual Pembakaran Grahadi, Polda Jatim: 70 Orang Koordinasi via WAG

BACA JUGA:Pasca Pembakaran Grahadi, Ini Respons Emil Dardak

Jaksa Kejari Surabaya itu juga mengungkap bahwa niat berbahaya tersebut bermula dari pamflet ajakan demonstrasi yang dilihat Dzulklifi di grup WhatsApp bernama “LWS SBY”, yang dikelola oleh Damara Indra Wadana (yang kini menjalani penuntutan terpisah).

Atas perbuatannya, Dzulklifi dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan bahan peledak dan upaya melakukan tindakan anarkis yang dapat mengancam keselamatan publik. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat.

Pekan depan, terdakwa mengajukan eksepsi sebagai jawaban dari dakwaan JPU. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: