Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Abaikan Bukti Kuat Lain
Prof Dr H Sunarno Edy Wibowo SH, MHum-Istimewa-
HARIAN DISWAY – Putusan bebas hakim Pengadilan Negeri pada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur memantik reaksi dari praktisi hukum. Salah satunya adalah Prof Dr H Sunarno Edy Wibowo SH, MHum. Menurutnya, hakim yang mengambil keputusan telah mengabaikan bukti lain yang lebih kuat.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa masih berupaya menolong Dini Sera Afrianti saat kondisi kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan minuman keras yang dia konsumsi. Karena itu, Erintuah membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa.
Hakim pun meminta terdakwa dibebaskan dari penjara. Juga semua barang-barang yang disita untuk yang menjadi barang bukti agar dikembalikan sesudah putusan itu dibacakan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya.
BACA JUGA:Diputus Bebas, Ronald Tannur Senyum, Jaksa Pikir-Pikir
BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Karang Penyebab Kematian Dini
Selain itu, rekaman CCTV yang tidak menampakkan aksi penganiayaan terhadap korban juga menjadi pertimbangan. “Padahal khan dalam kasus tersebut, ada bukti lain yang kuat. Tapi bukti tersebut diabaikan,” terang Sunarno, Rabu, 24 Juli 2024 malam.
Bukti kuat yang dimaksud Edi adalah bukti yang dilampirkan jaksa dalam berkas. Hasil pemeriksaan dan otopsi oleh tim dokter RSUD Dr Soetomo terhadap korban dibeberkan. Padahal dalam hasil tersebut disebutkan pada pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
Kemudian juga ditemukan luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Bukti lain berupa hasil autopsi juga diabaikan hakim. Padahal dalam dokumen tersebut menyatakan korban DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul. luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ml.
BACA JUGA:Sebelum Tahap II, Berkas Ronald Tannur 3 Kali Dikembalikan
BACA JUGA:Tunggu Jadwal Sidang, Ronald Tannur Ditahan di Medaeng
Anda sudah tahu. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam sidang Rabu, 24 Juli 2024.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak terbukti. Malah Erintuah menilai terdakwa masih berupaya menolong Dini Sera Afrianti saat kondisi kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: