Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Abaikan Bukti Kuat Lain

Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Abaikan Bukti Kuat Lain

Prof Dr H Sunarno Edy Wibowo SH, MHum-Istimewa-

Atas putusan ini, JPU Ahmad Muzakki belum memberikan keputusan apakah akan melakukan banding atau tidak. “Kita masih pikir-pikir mas. Belum bisa kasih keputusan sekarang,” ungkapnya singkat. Hakim saat itu memberikan waktu satu minggu kepada jaksa untuk pikir-pikir.

BACA JUGA:Berkas Gregorius Ronald Tannur Sempurna, Siap Tahap II

BACA JUGA:Berkas Perkara Ronald Tannur P21, Kasus Pembunuhan Perempuan di Blackhole KTV Segera Disidang

Sedang Sugianto, penasihat hukum terdakwa mengaku senang dengan putusan tersebut. Menurutnya, hakim masih memiliki hati nurani. Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Sejak awal, tidak ada orang yang mengetahui kalau ada kejadian itu,” katanya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: