Berkas Perkara Ronald Tannur P21, Kasus Pembunuhan Perempuan di Blackhole KTV Segera Disidang

Berkas Perkara Ronald Tannur P21, Kasus Pembunuhan Perempuan di Blackhole KTV Segera Disidang

Gregorius Ronald Tannur jalani rekonstruksi-Julian Romadhon - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setelah melalui drama panjang, kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur siap disidangkan.

Ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara Ronald Tannur dinyatakan lengkap secara formil dan materiil alias P21.

Sebelumnya penanganan ini sempat diwarnai drama-drama. Beberapa kali berkas perkara kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur dikembalikan JPU.

Kejari Surabaya menjelaskan bahwa tim jaksa peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) telah selesai meneliti berkas perkara kasus yang menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti itu.

Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, Ronald Tannur disangkakan dengan beberapa pasal.

BACA JUGA:Kronologi Tewasnya Andini, Pengunjung Blackhole KTV Club, Versi Polisi

BACA JUGA:Sebut Dini Meninggal karena Maag di Blackhole KTV, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Belum Diperiksa

"Pertama Pasal 338 ayat (3) KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Joko Budi, Kamis 18 Januari 2023.

Selanjutnya, kata Joko, Jaksa Penuntut Umum menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya.

"Setelah itu baru dilakukan persidangan di pengadilan Negeri Surabaya," ungkapnya.

Anda sudah tahu, pada Oktober 2023 lalu, Ronald Tannur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Kasus itu terjadi di Blackhole KTV, Lenmarc, Surabaya.

Ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.

"Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan," terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: